Warranti Produk terkait erat dengan kondisi klaim karena kertas tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian pelanggan. Mengingat sulitnya mengidentifikasi masalah dan efek lanjutan dari komplain kertas maka pabrik kertas membuat semacam kondisi yang mereka dapat terima dan batasan ganti rugi yang masuk akal.
WARRANTI PRODUK umumnya sebagai berikut;
Pabrik kertas bertanggung jawab melakukan segala upaya membuat dan menyediakan kertas dengan kualitas tinggi. Namun, pabrik kertas tidak memberikan jaminan terhadap segala jenis - baik tersurat dan tersirat - atas kualitas cetak yang tidak bisa diterima oleh pelanggan cetak berdasar ketidaksesuaian hasil cetak seperti yang diharapkan atau subyektif.
Percetakan hanya mendapat ganti kerugian atas produk yang bermasalah senilai (1) jumlah kertas dengan harga kertas yang telah dibeli, (2) biaya penggantian kertas, dan (3) tergantung kasus, biaya cetak maksimum 2 jam saat menginvestigasi dan identifikasi masalah.
Pabrik tidak bertanggung jawab atas segala macam kerugian yang terkait dengan biaya insidentil dan konsekuential (biaya lanjutan efek dari masalah kertas) seperti diantaranya - walaupun tidak terbatas hanya - kerusakan mesin cetak, kerugian keuntungan, biaya start-up, dan biaya lainnya terkait dengan kerugian produksi.
Catatan: prakteknya tidak jarang pabrik kertas memberikan semacam kelonggaran dalam negosiasi penggantian biaya, tergantung bagaimana hubungan bisnis dengan pelanggan atau percetakan dan situasi unik dari masing-masing komplain. Namun warannti produk diatas menjadikan semacam pengangan awal dalam melindungi pabrik dari biaya berlebihan dan tidak masuk akal yang mungkin terjadi akibat masalah yang tidak perlu bukan akibat kertas.
Masalah dan Penyebab
Tidak jarang percetakan melakukan komplain dan klaim atas hasil cetak karena mereka tidak puas atas kualitas yang dihasilkan. Menjadi tanggung jawab percetak untuk menentukan jenis kertas apa yang dipakai untuk jenis proyek cetak yang digarap, misalnya jangan menggunakan kertas koran (uncoated) untuk mencetak buku referensi lukisan mahal yang umumnya menggunakan kertas Art Paper (coated).
Ada kecenderungan bagi pihak percetakan untuk membuat klaim berlebihan akibat desakan "dateline" cetak, dimana mereka tetap mencetak kertas yang jelek sehingga biaya produksi melebihi biaya kertas.
Adanya keterbatasan pengetahuan operator cetak sendiri dalam menangani masalah ceak dan kertas yang terjadi. Tidak jarang justru mereka melakukan hal yang tidak semestinya seperti membiarkan kertas terbuka diudara terbuka mengakibatkan kertas menjadi bergelombang. Kertas sendiri sangat peka dengan kandungan air udara yang gampang menyerap, sebab kertas dibuat dari 95% air dalam proses persiapan serat (stock preparation).
Pengumpulan bukti dan informasi komplain kertas sendiri adalah kondisi gampang-gampang susah. Gampang dilakukan oleh operator yang memahami bahwa pabrik hanya membuat keputusan klaim atas dasar sampel dan bukti saja dipabrik. Umumnya saat komplain terjadi hanya disaksikan langsung oleh percetakan dimana pihak pabrik kertas tidak hadir melihat apa yang terjadi, kecuali bila pihak pabrik ikut mengawasi percetakan. Susah bila operator tidak terbiasa dengan cara kerja investigasi dimana harus merekonstruksi semua bukti dan sample dengan cara terstruktur, dianggap pengumpulan bukti hanya pekerjaan tambahan saja. Yang benar operator bertanggung jawab mengumpulkan bukti diatas mesin bila terjadi setiap masalah produksi untuk dilaporkan ke manajemen percetakan atau suplier.
Operator cetak juga bukan tidak jarang mengasumsikan dua jenis kertas yang sama namun dari pabrik yang berbeda mempunyai kualitas yang sama. Sehingga tidak jarang mereka tidak melakukan penyetelan ulang diatas mesin baik tekanan roll, tinta, air dan lainnya. Seperti diketahui jenis kertas yang sama berasal dari dua mesin kertas kembar pasti mempunyai perbedaan tertentu dalam propertinya.




!>


0 comments:
Post a Comment